Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian UMKM, Ciri-Ciri, Kriteria, Aturan dan Contohnya

Pengertian UMKM, Ciri-Ciri, Kriteria, Aturan dan Contohnya

Pengertian UMKM, Ciri-Ciri, Kriteria, Aturan dan Contohnya

Hallo semuanya, apakah kalian sudah tahu apa itu UMKM? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UMKM merupakan salah satu sektor ekonomi yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM mampu menyerap banyak tenaga kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan menghasilkan produk-produk yang bervariasi dan berkualitas. UMKM juga menjadi salah satu sumber inovasi dan kreativitas yang dapat meningkatkan daya saing bangsa.

Namun, apa saja sih ciri-ciri, kriteria, aturan dan contoh dari UMKM? Bagaimana cara mengembangkan UMKM agar lebih maju dan berkembang? Pada artikel ini, kita akan membahas secara detail tentang pengertian UMKM, ciri-ciri, kriteria, aturan dan contohnya. Simak terus artikel ini sampai habis ya!

Ciri-Ciri UMKM

Ciri-Ciri UMKM

UMKM memiliki beberapa ciri-ciri yang membedakannya dengan usaha besar. Berikut adalah beberapa ciri-ciri dari UMKM:

  • Modal usaha yang relatif kecil.
  • Pemilik usaha biasanya juga sebagai manajer atau pengelola usaha.
  • Produksi usaha bersifat sederhana dan fleksibel.
  • Pemasaran usaha lebih mengandalkan hubungan personal dan jaringan sosial.
  • Penggunaan teknologi yang masih rendah atau tradisional.
  • Mengandalkan bahan baku lokal atau sumber daya alam.
  • Menghasilkan produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan dan selera masyarakat lokal.

Kriteria UMKM

Kriteria UMKM

UMKM dibedakan menjadi tiga jenis berdasarkan besarnya usaha, yaitu usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Setiap jenis usaha memiliki kriteria tersendiri yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah kriteria dari masing-masing jenis usaha:

Jenis UsahaKriteria
Usaha MikroMemiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki omzet maksimal Rp 300 juta per tahun.
Usaha KecilMemiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki omzet lebih dari Rp 300 juta sampai dengan maksimal Rp 2,5 miliar per tahun.
Usaha MenengahMemiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan maksimal Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki omzet lebih dari Rp 2,5 miliar sampai dengan maksimal Rp 50 miliar per tahun.

Aturan UMKM

Aturan UMKM

UMKM diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan UMKM di Indonesia. Berikut adalah beberapa peraturan yang berkaitan dengan UMKM:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  • Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Negara yang Ditugaskan Menyelenggarakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  • Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Kredit Usaha Rakyat.

Contoh UMKM

Contoh UMKM

UMKM memiliki berbagai macam bidang usaha yang dapat dijalankan oleh para pelaku usaha. Berikut adalah beberapa contoh UMKM yang ada di Indonesia:

  • Usaha kuliner, seperti warung makan, katering, kafe, restoran, bakery, dll.
  • Usaha fashion, seperti konveksi, butik, toko baju, aksesoris, dll.
  • Usaha kerajinan, seperti anyaman, batik, keramik, perak, rotan, dll.
  • Usaha jasa, seperti salon, laundry, fotokopi, rental mobil, travel, dll.
  • Usaha pertanian, seperti peternakan, perikanan, perkebunan, dll.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa UMKM adalah usaha mikro, kecil dan menengah yang memiliki ciri-ciri, kriteria dan aturan tertentu. UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia karena mampu menyerap banyak tenaga kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan menghasilkan produk-produk yang bervariasi dan berkualitas. UMKM juga menjadi salah satu sumber inovasi dan kreativitas yang dapat meningkatkan daya saing bangsa. Oleh karena itu, kita harus mendukung dan mengembangkan UMKM agar lebih maju dan berkembang.

Sekian artikel ini tentang pengertian UMKM, ciri-ciri, kriteria, aturan dan contohnya. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kalian. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Calon Bloggers
Calon Bloggers Saya seorang pemimpi yang Fokus untuk mencapai tujuan, meskipun banyak hal yang menarik dalam perjalan akan slalu berjuang untuk mendapatkan mimpiku yang belum tercapai.

Posting Komentar untuk "Pengertian UMKM, Ciri-Ciri, Kriteria, Aturan dan Contohnya"